Syarat umum: 1. Fotokopi KTP 2. Setoran awal Rp.10.000,- -Yang berhak menjadi penabung ialah semua lapisan masyarakat secara perorangan maupun non perorangan -Sebagai bukti tabungan, Bank menerbitkan buku tabungan atas nama penabung -Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada buku tabungan dan saldo yang tercatat pada administrasi pembukuan Bank, yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada administrasi pembukuan Bank -Segala penyalagunaan dalam bentuk apapun, termasuk akibat hilangnya buku tabungan menjadi tanggung jawab sepenuhnya penabung