Perusahaan didirikan pada tanggal 23 Mei 1990, sesuai akta nomor 83 tanggal 11 Desember1990 oleh Notaris Suyati Subadi,SH, di Surabaya, dengan nama PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT MADCHAN. Berdasarkan surat persetujuan prinsip pendirian BPR dari BANK INDONESIA Nomor: 24/27/UPBD/PBPR yang di keluarkan di Jakarta pada tanggal 11 April 1991 serta surat persetujuan prinsip pendirian BPR dari BANK INDONESIA Nomor: 24/16/UPBD/PBPR yang di keluarkan di Surabaya pada tanggal 30 April 1991. Selanjutnya berdasarkan akta nomor 3 tanggal 4 Pebruari 1992 oleh Notaris Suyati Subadi,SH, di Surabaya, nama perusahaan dirubah menjadi PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ( BPR) MITRA DHANACESWARA dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : 02.49808.HT.01.01-Th'92. Tanggal 12 Desember 1992.
Berdasarkan akta nomor 22 tanggal 20 Mei 2015 oleh Notaris Maria Lucia Lindhajany,SH, di Surabaya dan telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU3507742.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 21 Mei 2015, telah diputuskan adanya penambahan modal disetor sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) darimodal awal sebesar Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah), sehingga modal disetor menjadi Rp.3.000.000.000 (tiga milyar rupiah), Pada tanggal 28 Maret 2023 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham dengan keputusan pengesahan Neraca tahun 2022, Persetujuan peningkatan Modal Dasar menjadi 10 Milyar dengan penambahan setor Modal 3 Milyar sehingga modal disetor menjadi Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) sesuai dengan Akte notaris Dr. H.SUYANTO, SH, M.Kn. Nomor 01 tanggal 03 April 2023 dalam keputusan Menkumham Republik Indonesia Nomor AHU0023022.AH.01.02.TAHUN 2023 Tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. BPR MItra Dhanaceswara tanggal 17 April 2023.
Berdasarkan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT. BPR Mitra Dhanaceswara tanggal 26 Agustus 2024 dengan Akta notarial nomor 2 tanggal 03 september 2024 yang disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0055728.AH.01.02.TAHUN 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Mitra Dhanaceswara. Sehingga nama saat ini adalah PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT MITRA DHANACESWARA atau PT. BPR MITRA DHANACESWARA
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.480.711.9-645.000 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Madya Lamongan. Tempat kedudukan PT. BPR MITRA DHANACESWARA di Jalan Raya Deket No.160, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan dan mempunyai 4 (empat) Kantor Kas di Karangbinangun, Kantor Kas Ngimbang, Kantor Kas Kembangbahu dan Kantor Kas Turi.
Perijinan Berbasis Resiko Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120309731556 dengan nama “PT BANK PEREKONOMIANN RAKYAT MITRA DHANACESWARA” yang di keluarkan oleh Lembaga Pengelola Dan Penyelenggara OSS tentang Pelayanan Perizinan Berusaha secara elektronik, pada tanggal 15 Juli 2019.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan memberi ijin kepada PT. BPR
Mitra Dhanaceswara berkedudukan di Desa Deket Kulon Kecamatan Deket
kabupaten Lamongan untuk melakukan Usaha sebagai Bank Perekonomian Rakyat
yaitu :
• Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Tabungan dan Deposito
berjangka
• Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk Kredit
Di tahun 2023 ini PT. BPR MITRA DHANACESWARA telah diaudit oleh Kantor A k u n t a n P u b l i k S O E B A N D I d a n R E K A N d e n g a n A k u n t a n P u b l i k Prof.Dr.SOEBANDI,SE,Ak,CPA,CA posisi 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 yang di laksanakan pada ruang pekerjaan yang di mulai sejak 15 November 2023 sampai dengan 15 Maret 2024.